Lakukan Rudapaksa Keponakannya Sendiri Seorang Pria di Sumenep Diamankan Polisi

Hukum | 10-Jul-2024 01:20 WIB | Dilihat : 428 Kali

Wartawan : Dimas
Editor : Dimas
Lakukan Rudapaksa Keponakannya Sendiri Seorang Pria di Sumenep Diamankan Polisi Lakukan Rudapaksa Keponakannya Sendiri Seorang Pria di Sumenep Diamankan Polisi / Dimas (10-Jul-2024)

 


Sumenep || Bratapos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura , Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Rudapaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Diketahui pelaku Rudapaksa tersebut adalah paman korban sendiri yang berinisial H (41). Kronologi Kejadian berawal dari H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri yang berinisial J (14), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

"Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu di rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.


Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.


"Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto," urainya. 

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jalan Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa  ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.


"Motif pelaku H  melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya," tegasnya.


Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.


"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak," tutupnya.

Pewarta : Zainur

Related Articles