Laporan Pengeroyokan Belum Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Aparat Polres Pasuruan
Hukum | 03-Apr-2026 04:44 WIB | Dilihat : 98 Kali
Foto : Surat Laporan Polisi dan Korban Pengeroyokan ( Doc.Istimewa)
PASURUAN || GIRIPOS.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Pasuruan menuai sorotan. Pasalnya, laporan tersebut disebut telah berjalan hampir tiga bulan tanpa perkembangan signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan tersebut tercatat dalam *Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Januari 2026*. Pelapor diketahui bernama *Ali Ahmad Amruilloh*, warga Dusun Karang Panas, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Lawatan, Kecamatan Sukorejo. Saat itu, korban tengah mengantar mobil menuju wilayah Pandaan melalui jalur alternatif.
Dalam keterangannya, korban mengaku sempat dihadang oleh sekelompok orang yang menggunakan dua mobil dari arah depan dan belakang. Korban kemudian diminta turun dari kendaraan sebelum akhirnya mengalami dugaan pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada bagian wajah, dada, dan punggung, serta luka robek di bagian telinga dan wajah.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun hingga saat ini, terlapor masih dalam status penyelidikan.
Kuasa hukum korban, *Cahyo, S.H., M.H.,* menyampaikan kritik terhadap lambannya proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai, waktu yang telah berjalan seharusnya cukup bagi penyidik untuk melakukan langkah hukum lanjutan.
“Sudah hampir empat bulan dan sekitar lima saksi telah diperiksa. Kami mempertanyakan mengapa belum ada tindakan penangkapan. Kami berharap Kapolres Pasuruan dapat segera mengambil langkah tegas,” ujarnya kepada awak media.
Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kapolres Pasuruan *AKBP Harto Agung Cahyono* belum memberikan keterangan langsung.
Melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, *IPTU Joko Suseno*, disampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
“Baik, akan kami carikan informasinya dan kami teruskan ke unit terkait,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (3/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
(BLack )
