Peran Strategis Satpol PP Kabupaten Madiun, Dalam Menjaga Ketertiban dan Penegakan Hukum

Pemerintahan | 23-Feb-2025 01:11 WIB | Dilihat : 287 Kali

Wartawan : Yatno Widodo
Editor : Yatno Widodo
Peran Strategis Satpol PP Kabupaten Madiun, Dalam Menjaga Ketertiban dan Penegakan Hukum foto : Danny Yudi Satriawan, S.H., M.Hum., selaku PPNS Kabupaten Madiun.

MADIUN || Giripos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun memiliki peran vital dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. 

Keberadaan Satpol PP di Indonesia bermula pada 3 Maret 1950 di Yogyakarta dengan mengusung semboyan "Praja Wibawa", yang bermakna kewibawaan pemerintah daerah. 

Sejak awal pembentukannya, Satpol PP bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam memelihara ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

"Untuk memperkuat peran Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Madiun membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," jelas Danny Yudi Satriawan, S.H., M.Hum., selaku PPNS Kabupaten Madiun," Minggu (23/2/2025)

Menurutnya, pembentukan PPNS merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah.

Dasar hukum pembentukan PPNS di Kabupaten Madiun tertuang dalam beberapa regulasi, antara lain:

Peraturan Bupati Madiun Nomor 30 Tahun 2020 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Madiun. Peraturan ini mengatur mekanisme pembentukan sekretariat PPNS, tugas dan kewajiban PPNS, pelaksanaan operasional, pembinaan, serta sumber pembiayaan.

Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/838/KPTS/402.013/2020, yang memberikan landasan hukum bagi PPNS Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya, termasuk kewenangan dalam melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan tugas PPNS di daerah.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Madiun Selain penguatan dalam aspek penyidikan, struktur organisasi dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Madiun juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Madiun Nomor 9 Tahun 2023. Peraturan ini menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Lebih lanjut, Danny juga mengatakan bahwa, Satpol PP Kabupaten Madiun memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum daerah. Dengan adanya PPNS yang didukung oleh regulasi yang kuat, diharapkan efektivitas penegakan hukum semakin meningkat.

Selain itu, penguatan struktur organisasi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran melalui peraturan daerah yang jelas memastikan koordinasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum. 

"Langkah-langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Madiun," tandas Danny Yudi Satriawan, S.H., M.Hum.

 

Related Articles