Perbaiki Citra Lembaga Pendidikannya, Khoirul Fathona Penuhi Panggilan Polres Berikan Klarifikasi
Daerah | 24-Jun-2024 09:02 WIB | Dilihat : 51 Kali

Probolinggo//Bratapos.com - Khoirul Fathona warga dusun Karang Tengah RT 10 RW 04 desa Roti kecamatan Krucil mendatangi kantor Polres untuk memenuhi panggilan Polres Kabupaten Probolinggo di jalan Panglima Sudirman no 2, Pajarakan. Senin, 23/06/2024.
Khoirul Fathona seorang diri menghadap Kantor Polres Kabupaten Probolinggo menemui Briptu Agung Setia Bhakti sesuai dengan surat panggilan nomor: B/B42/VI/RES.2.5/2024/Satreskrim, yang diterimanya, yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB di ruang Unit Tipidter Polres Kabupaten Probolinggo.
Menurut Khoirul Fathona pemanggilan oleh Polres ini adalah dirinya diminta keterangan atau klarifikasi sehubungan dengan laporannya tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE no 11 tahun 2008, yang dialami dirinya.
"Kami dan lembaga merasa sangat dirugikan karena dari pemberitaan media tersebut, sehingga akan terbangun narasi negatif terhadap lembaga pendidikan/pondok pesantren kami yang notabene kami berada dibawah naungan Kementerian Agama, dan sebenarnya secara periodik lembaga kami di audit oleh kementrian", jelasnya.
"Tujuan saya melaporkan hal ini sebenarnya untuk membersihkan nama kami dan lembaga dari berita yang kurang tepat tersebut, agar kembali terbangun stigma positif terhadap lembaga pendidikan kami apalagi ini adalah pondok pesantren islam", imbuhnya.
Khoirul juga menerangkan jika setelah melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib, ada beberapa upaya dari nomor yang tidak dikenal dan ada pula mengaku dari pimpinan redaksi media yang dilaporkannya dengan bahasa yang mengarah kepada intimidasi.
Lebih lanjut katanya dalam surat panggilan tersebut tertulis rujukan yang digunakan Pasal 1 butir 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHAP, UU Republik Indonesia nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan informasi nomor: LI/VI/2024/Satreskrim, tanggal 14 Juni 2024, Surat Perintah Tugas nomor: Sp.Gas/448/VI/Res.2.5/2024/Satreskrim, tanggal 14 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor : Sp. Lidik/415/VI/Respon.2.5/2024/Satreskrim, tanggal 14 Juni 2024.
Kasatreskrim Polres Kabupaten Probolinggo melalui Kepala Unit Tipidter A IPDA Eka Wandha Septa Irawan, S.H. membenarkan telah menghadap kepadanya saudara Khoirul Fathona untuk dimintai keterangan terkait laporan atas pencemaran nama baiknya serta lembaga pendidikannya.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
