Polres Malang Tetapkan DPO Pelaku KDRT, Kuasa Hukum Korban : Tindak Tegas !!!

Hukum | 05-Nov-2024 06:15 WIB | Dilihat : 109 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Polres Malang Tetapkan DPO Pelaku KDRT, Kuasa Hukum Korban : Tindak Tegas !!! Foto : Kuasa Hukum Korban Exel Kharisma, SP2HP dan Tersangka KDRT (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com - Polres Malang telah menetapkan HR (39) suami pelaku penganiayaan kepada istri sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Penetapan tersangka ini berdasar atas dasar LP nomor : LP/B/I/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 29 Januari 2024 tentang perkara tindak pidana kekerasan fisik/penganiayaan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 1 dan 4. Langkah ini diambil karena pelaku tidak kooperatif.

Kepada GIRIPOS.com kuasa hukum korban Axel Kharisma menyampaikan, hal ini wajib dan perlu dilakukan karena pelaku tidak kooperatif dan mengingat perkara ini sudah lama dilaporkan 

"Wajib ditetapkan sebagai DPO, apalagi laporan kami sudah dari bulan januari 2024 dan pelaku ini tidak kooperatif sama sekali," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (5/11/2024) siang.

RH (39) warga Dusun Kasin, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi telah resmi menjadi DPO Polres Malang berdasarkan SP2HP dengan nomor B/2382/X/2024/RESKRIM yang diterima oleh kuasa hukum korban .

"Pada hari ini kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait laporan kami dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 29 Januari 2024," imbuhnya.

Kuasa hukum korban berharap, dengan di terbitkannya penetapan ini Pihak Kepolisian bisa bertindak tegas kepada pelaku saat pelaku ditemukan dan dihukum semaksimal mungkin. Pihaknya meminta baik pihak keluarga pelaku dan perangkat Desa Sepanjang juga membantu dalam mencari pelaku dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian

"Tindakan tegas perlu dilakukan oleh Pihak Kepolisian kalau perlu tembak kakinya saat ditemukan, karena dengan perilaku tidak kooperatif ini adalah perilaku yang menghambat kinerja Pihak Kepolisian dan sikap yang buruk serta tidak bertanggungjawab. Kami meminta baik Pihak Keluarga ,Perangkat Desa dan siapapun yang mengetahui keberadaan RH (39) untuk bisa bekerjasama dalam mencari dan menyerahkan pelaku kepada Pihak Kepolisian," pungkasnya.

Saat ini diketahui Polres Malang akan mengirimkan penetapan DPO tersebut ke Polda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan Direskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran Polda Jawa Timur.

Pewarta : Black

Related Articles