Polsek Singosari Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkoba 7,72 Gram Sabu Sabu

Daerah | 29-Mar-2024 09:24 WIB | Dilihat : 150 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Polsek Singosari Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkoba 7,72 Gram Sabu Sabu

MALANG || Bratapos.com - Operasi pekat yang sedang gencar dilaksankan Polres Malang dalam bulan suci ramadhan, Polsek Singosari berhasil menangkap lagi satu terduga pelaku pengedar narkoba berjenis sabu-sabu.

Laki-laki berinisial BAS warga Dusun Pilang, Desa Sidodadi Kecamatan Lawang Kabupaten Malang ditangkap beserta dengan barang bukti total 7,72 gram sabu-sabu.

Penangkapan terduga pelaku diJalan Raya Singosari No.7 Losari, Singosari Kabupaten Malang Kamis, 28/3/2025 malam.

Kapolsek Singosari Kompol Masyur Ade melalui Kanit Reskrim Ipda Transtoto menyampaikan pada hari Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 18.00 telah menangkap seorang laki laki berinisial BAS yang diduga pelaku pengedar sabu sabu di kawasan Losari.

"Adapun barang bukti yang didapat, 6 poket sabu-sabu yang dibungkus potongan sedotan warna merah garis putih dengan berat 1,38 gram (masing-masing dengan berat 0,23 gram),"ungkapnya.

Sedangkan 10 poket sabu-sabu yang dibungkus potongan di sedotan warna kuning garis merah dengan berat  3,1 gram (masing-masing dengan berat 0,31 gram) dan 4 poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dikemas dengan selotif warna putih merah dengan berat 3,24 gram (masing-masing dengan berat 0,81gram).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Singosari Ipda Transtoto saat dikonfirmasi bratapos.com menambahkan bahwa pada hari Kamis (28/3/2024) pada saat itu sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Kelurahan Losari Kecamatan Singosari.

"Petugas piket reskrim mendapati seseorang yang mencurigakan berhenti di pinggir jalan, selanjutnya petugas mendatangi dan melakukan interogasi lisan dan  melakukan penggeledahan didapati 1 (satu) buah bungkus plastik yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Guna mendapatkan informasi lebih, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan mendapati barang bukti lainya.

"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Singosari guna proses hukum lebih lanjut," kata Transtoto.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dikenakan pasal Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas Ipda Transtoto melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/3/2024).

Pewarta : BLACK
Publish : rf

Related Articles