PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan
Daerah | 09-Feb-2026 06:59 WIB | Dilihat : 58 Kali
Foto : Tim Kuasa Hukum PSHT. (giripos/dok.ist)
JAKARTA || Giripos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara tegas menyatakan gugatan yang diajukan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat secara resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta PSHT terkait kompetensi absolut. Artinya, sejak awal gugatan tersebut dinilai salah alamat dan berada di luar kewenangan PTUN untuk diperiksa dan diadili.
Lebih lanjut, majelis hakim dalam pokok perkara secara eksplisit menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO). Putusan ini sekaligus menutup ruang klaim hukum kubu Murjoko melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.
Putusan PTUN Jakarta tersebut menjadi penegasan hukum yang jelas dan tegas bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Dengan demikian, legalitas dan keabsahan badan hukum PSHT tetap sah, utuh, dan tidak terganggu secara hukum.
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil langsung oleh perwakilan tim di PTUN Jakarta guna melengkapi administrasi dan arsip hukum organisasi.
Putusan ini disambut dengan rasa syukur oleh jajaran PSHT. Mereka menilai hasil tersebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi tegas terhadap upaya-upaya yang dinilai berpotensi menyesatkan publik dan memecah persaudaraan.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan hukum. PSHT berdiri sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sudah sepatutnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan menghentikan upaya-upaya yang menimbulkan kegaduhan,” tegas perwakilan PSHT.
Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, memperkuat persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur. PSHT sah secara hukum, gugatan gugur, dan persaudaraan harus dijaga. (arifbli)
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
