Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kabupaten Grobogan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2023

Daerah | 13-Jun-2024 03:04 WIB | Dilihat : 221 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kabupaten Grobogan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2023
Grobogan||Bratapos.com - Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2024 Masa Sidang ke-2 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, tentang pembicaraan tingkat kesatu tahap ketiga jawaban Bupati atas pemandangan umum dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan T.A 2023.

Acara yang dihadiri oleh Bupati beserta Wakil bupati Grobogan dan para staf ahli Bupati, Sekda beserta Para Asisten Sekda Kabupaten Grobogan, dan para pejabat tinggi di Kabupaten Grobogan serta tamu-tamu undangan lainnya, yang di laksanakan di Ruang Rapat Sidang, Berlangsung Secara Lancar Pada Rabu (12/06/24) Sekira Pukul 10.00 WIB hingga Selesai.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto Menjelaskan, Bupati telah menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan ke – 7 pada tanggal 3 Juni 2024. dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksiterhadap Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna ke- 8  pada tanggal 5 Juni 2024.

“Dimana, dalam Rapat Paripurna tersebut ketujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan saran, pendapat, pertanyaan dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud, yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati,” imbuhnya.

Kini materi pokok Rapat Paripurna ke-10 yang disampaikan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, tanggapan atau jawaban atas Pemandangan Umum Dewan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kabupaten Grobogan TA. 2023.

Ia menambahkan, Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2023 akan dilakukan oleh Badan Anggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan. Badan Anggaran diminta untuk memanfaatkan waktu pembahasan secara optimal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. 

Related Articles