Saudara Jumari Alias Igut Mendatangi polsek Kuba, Menanyakan laporan Kasus Dirinya Belum ada Titik Terang.
Daerah | 05-Jun-2024 07:21 WIB | Dilihat : 59 Kali

Karimun,bratapos.com - Kapolsek Kuba AKP Hendrial menyambut baik atas kehadiran sdri. Yani sebagai Korlap dan sdr. Jumari alias Igut bersama simpatisan aksi damai, bertempat Kantor Polsek Jln. Jenderal Sudirman Tanjung Berlian, Kecamatan Kuba, selasa (05/06/2024).
Kapolsek Kuba AKP Hendrial menghimbau kepada Korlap dan simpatisan aksi damai untuk bersama-sama menjaga ketertiban pelaksanaan aksi damai dengan cara untuk tidak melakukan provokator maupun terprovokasi oleh orang atau kelompok yang tidak berkepentingan.
Kapolsek mengatakan bahwa pertemuan hari ini adalah untuk membahas Permintaan Korlap aksi damai dan untuk mengetahui kejelasan lebih lanjut penanganan penyelesaian perkara yang telah digelar sebelumnya di Polres Karimun, ucapnya.
Dalam pertemuan aksi damai ini silakan disampaikan dengan hati yang dingin, berharap permasalahan yang terjadi dapat bersama-sama diselesaikan dengan menjaga kondusifitas yang aman terkendali.
Ditempat yang sama penyampaian Korlap aksi damai sdri. Yani dan sdr. Jumari alias Igut. "Kami sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Kuba bersama anggota yang telah menerima kami dengan baik, humanis dan damai atas kedatangan kami untuk melaksanakan aksi damai di Polsek Kuba, pungkasnya.
Kapolsek Kuba AKP HENDRIYAL Memaparkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di Polres Karimun, adapun kesimpulan hasil Paparan Kapolsek Kuba sebagai berikut :
Peristiwa pidana (Tepis tangan) tidak terpenuhi unsur penganiayaan. Peristiwa pidana memasuki rumah / pekarangan tanpa izin tidak memenuhi unsur peristiwa pidana, Pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan catatan : pelapor, saksi, terlapor pastikan alat bukti (saksi, pelapor, ahli) terkait komunikasi antara saksi, pelapor, terlapor guna pemenuhan unsur pasal pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE
Dibalik itu, Ada dua percakapan telepon dan kunjungan terlapor ke rumah makan miliknya yakni pengancaman dan pemerasan tidak memenuhi unsur pidana.
Tanggap. Sdr. Jumari alias Igut. Dalam kasus ini saya bukan ahli hukum tapi hanya sebagai masyarakat biasa, kasus kami ini sudah berlangsung selama 3 tahun namun sampai bulan Mei tahun 2024, saat ini belum adanya kejelasan hukum yang telah saya laporkan dalam bentuk pengaduan yang kami berikan, ucapnya.
"Kami datang ke Polsek Kuba dalam bentuk aksi damai bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan hukum yang saya alami dan kami berharap kedepannya Polsek adalah sebagai pelindung kami dan pengayom kami agar kami merasa aman dan nyaman," tuturnya Jumari/Igut.
Ia juga mengatakan, apabila kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan baik dari Polsek Kuba dan Polres Karimun, kami yang hadir hari ini sebanyak 70 orang akan lakukan aksi damai lagi ketingkat yang lebih tinggi yakni Provinsi Kepulauan Riau ke Kapolda Kepri,Semoga Polsek kuba dan polres karimun dpt segera memberikan Titik terang kasus saya ini..
Saudara Igut mendatangi polsek Kuba.Menanyakan laporan Kasus Dirinya Belum ada Titik Terang.
Karimun,
Kapolsek Kuba AKP Hendrial menyambut baik atas kehadiran sdri. Yani sebagai Korlap dan sdr. Jumari alias Igut bersama simpatisan aksi damai, bertempat Kantor Polsek Jln. Jenderal Sudirman Tanjung Berlian, Kecamatan Kuba, selasa (05/06/2024).
Kapolsek Kuba AKP Hendrial menghimbau kepada Korlap dan simpatisan aksi damai untuk bersama-sama menjaga ketertiban pelaksanaan aksi damai dengan cara untuk tidak melakukan provokator maupun terprovokasi oleh orang atau kelompok yang tidak berkepentingan.
Kapolsek mengatakan bahwa pertemuan hari ini adalah untuk membahas Permintaan Korlap aksi damai dan untuk mengetahui kejelasan lebih lanjut penanganan penyelesaian perkara yang telah digelar sebelumnya di Polres Karimun, ucapnya.
Dalam pertemuan aksi damai ini silakan disampaikan dengan hati yang dingin, berharap permasalahan yang terjadi dapat bersama-sama diselesaikan dengan menjaga kondusifitas yang aman terkendali.
Ditempat yang sama penyampaian Korlap aksi damai sdri. Yani dan sdr. Jumari alias Igut. "Kami sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Kuba bersama anggota yang telah menerima kami dengan baik, humanis dan damai atas kedatangan kami untuk melaksanakan aksi damai di Polsek Kuba, pungkasnya.
Kapolsek Kuba AKP HENDRIYAL Memaparkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di Polres Karimun, adapun kesimpulan hasil Paparan Kapolsek Kuba sebagai berikut :
Peristiwa pidana (Tepis tangan) tidak terpenuhi unsur penganiayaan. Peristiwa pidana memasuki rumah / pekarangan tanpa izin tidak memenuhi unsur peristiwa pidana, Pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan catatan : pelapor, saksi, terlapor pastikan alat bukti (saksi, pelapor, ahli) terkait komunikasi antara saksi, pelapor, terlapor guna pemenuhan unsur pasal pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE
Dibalik itu, Ada dua percakapan telepon dan kunjungan terlapor ke rumah makan miliknya yakni pengancaman dan pemerasan tidak memenuhi unsur pidana.
Tanggap. Sdr. Jumari alias Igut. Dalam kasus ini saya bukan ahli hukum tapi hanya sebagai masyarakat biasa, kasus kami ini sudah berlangsung selama 3 tahun namun sampai bulan Mei tahun 2024, saat ini belum adanya kejelasan hukum yang telah saya laporkan dalam bentuk pengaduan yang kami berikan, ucapnya.
"Kami datang ke Polsek Kuba dalam bentuk aksi damai bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan hukum yang saya alami dan kami berharap kedepannya Polsek adalah sebagai pelindung kami dan pengayom kami agar kami merasa aman dan nyaman," tuturnya Jumari/Igut.
Ia juga mengatakan, apabila kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan baik dari Polsek Kuba dan Polres Karimun, kami yang hadir hari ini sebanyak 70 orang akan lakukan aksi damai lagi ketingkat yang lebih tinggi yakni Provinsi Kepulauan Riau ke Kapolda Kepri,Semoga Polsek kuba dan polres karimun dpt segera memberikan Titik terang kasus saya ini..
Saya sebagai pelapor mintak di tindak tegas atas kejadian yg menimpa saya kasus penyeragan & penggacaman agar pelaku di proses secara hukum, andai di polsek & polres tidak tuntas kita akan melanjut kan ke kapolda kepri, masak rmh sy di masuk org & menggancam tidak Ada unsur pidana, ada apa dgn hal ini Ibuh saudara Jumari
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
