Siswa MTS diduga dikeroyok Sesama Pelajar di Sekolahan, Orang Tua Laporkan ke Polisi
Pendidikan | 02-Jul-2025 05:28 WIB | Dilihat : 343 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Seorang warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang bernama Dewi Rasmawati, mengeluhkan lambatnya proses hukum di Polres Malang. Laporan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami anaknya terkesan lambat karena sampai saat ini pihak pihak diduga pelaku belum ada dilakukan pemeriksaan.
Dewi Rasmawati telah melaporkan pengeroyokan itu dengan bukti laporan polisi Nomor : LP-B/233/VI/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Pelaporan terkait Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76c UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHP.
Laporan tersebut atas dasar dari kejadian pengeroyokan dilingkup dunia pendidikan, yang dialami anaknya bernama PKM (15) berstatus masih pelajar Madrasah Tsanawiyah. Pengeroyokan dilakukan oleh sesama pelajar yang kejadiannya ada didalam lingkup sekolahan MTS pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB
Kuasa hukum korban, Cahyo, S.H., menyayangkan insiden ini dan mengecam keras tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.
“Tempat pendidikan seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, bukan arena kekerasan, Klien kami mengalami tindakan yang tidak manusiawi oleh teman sebayanya,” ujarnya.
Cahyo memastikan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas, Ia berharap proses hukum ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan peringatan bagi semua pihak.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan, Dunia pendidikan harus bersih dari segala bentuk kekerasan, Ini soal keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara orang tua dan guru dalam membentuk karakter siswa.
“Orang tua harus lebih terlibat dalam mendidik anak, dan guru harus menjalankan peran sebagai pembimbing, bukan sekadar pengajar. Ini bukan hanya tentang PKM, ini tentang masa depan generasi muda Indonesia,” tambahnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, S.H.,S.I.K., M.H saat dikonfirmasi awak media terkait laporan tersebut melalui pesan Whatsapp, enggan memberikan jawaban walaupun pesan sudah masuk centang dua.
Investigasi awal media mengungkap bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi kasus insidental, melainkan sudah menjadi masalah sistemik. Fenomena perundungan, tawuran, hingga kekerasan verbal dan fisik masih sering terjadi, bahkan di sekolah berbasis agama.
Diperlukan perhatian dan langkah konkret dari semua pihak sekolah, orang tua, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah untuk menekan angka kekerasan di dunia pendidikan. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendidik, bukan sebaliknya.
Pewarta : Black / Team
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
