Taat Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Satlantas Polres Malang Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur
Daerah | 13-Aug-2024 04:20 WIB | Dilihat : 340 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 79 dan HUT Bhayangkara ke 78, Polres Malang bekerjasama dengan UPT PPD Malang Selatan, PT Jasa Raharja Perwakilan Malang dan Satlantas Polres Malang. Mengadakan sosialisasi program pembebasan pajak daerah tahun 2024 dilaksanakan bertempat di depan pasar Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (13/8/2024) pagi.
Kegiatan sosialisasi program pembebasan pajak daerah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam Program Pembebasan Pajak Daerah tahun 2024 berlangsung mulai 15 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024. Pembebasan pajak meliputi :
1. Bebas Bea Balik Nama (BBN II).
2. Bebas Sanksi Administratif.
3. Bebas PKB Progresif.
4. Bebas Denda SWDKLLJ.
Kepada GIRIPOS.com ,Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung, S.H menyampaikan sosialisasi program pembebasan pajak daerah ini semoga bisa membantu meringankan beban dalam membayar pajak agar supaya masyarakat juga sadar akan wajib pajak kendaraan bermotor.
"Momen ini merupakan langkah yang efektif dalam menginformasikan dan mensosialisasikan layanan kepada masyarakat. Khususnya para pengguna jalan untuk dapat memahami program pembebasan pajak daerah tahun 2024 dan juga upaya pemerintah daerah Propinsi Jawa Timur," ujar Ipda Andi Agung, S.H saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/8/2024) siang.
Ditambahkan Kanit Turjawali Satlantas Polres Malang Ipda Andi Agung, S.H semoga sosialisasi ini berdampak positif kepada masyarakat.
"Sinergitas antara Polres Malang dengan berbagai pihak diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Malang dan sekitarnya untuk mensukseskan penerimaan pajak bagi pembangunan bangsa dan Negara," pungkasnya. (BLack)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
