Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Pencuri Lari di Parit
Peristiwa | 30-Apr-2025 11:01 WIB | Dilihat : 77 Kali

Sidoarjo | giripos.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Tanggulangin kembali berhasil meringkus pelaku pencuri yang masuk rumah pada tengah malam dini hari kejadian Rabu tgl 23/4/25 sekira pukul 02.30 wib desa Ngaban RT 11/RW 04, pers rilis kembali di mulai Selasa tanggal 29/4/25 sore pukul 15.00 wib.
"Korban DRS,wanita, umur 34 tahun,Islam, swasta,warga desa Ngaban RT 11 RW 04 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
Pelaku diketahui berinisial,MSA,.laki laki, tidak bekerja, warga alamat Dusun sumberwader RT 3/RW 1,desa pagak dan perum bumi candi asri kabupaten Malang dan desa ngampelsari, kabupaten Sidoarjo.
Lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amirullah menjelaskan,modus operandi yang ia lakukan, MSA masuk ke dalam rumah DVS/korban dengan cara merusak kunci pintu belakang, kemudian pelaku masuk ke rumah korban mengambil dompet yang berisi uang Rp 1.000.000 , sebuah dompet yang diletakkan di atas rak buku kamar anaknya.
Barbuk yang diamankan polisi, 1 buah dompet warna crem imitasi,isi uang 1 juta,1 handphone merk Samsung galaxy type A, 1 pistol mainan korek api,1 jaket kain biru ,1 buah celana panjang biru tua yang digunakan pelaku,1 celana pendek,dan 1 pasang sepatu warna hitam putih yang digelar pelaku pas mencuri.
Masih lanjut Fahmi menyampaikan, pelaku yang kabur melewati persawahan sambil membawa pistol mainan berhasil di bekuk polisi sembari kejar kejaran, dan tertangkapnya pelaku dikarenakan tidak bisa lari karena kaki tertancap lumpur, imbuhnya.
Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP terang hukuman penjara 7 tahun bui menginap di hotel prodeo Jeruji besi Polresta Sidoarjo. Sul
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
