Zakat Fitrah: Kewajiban Umat Islam di Akhir Ramadan dan Perbedaan Pandangan Soal Pembayaran dengan Uang

Daerah | 28-Feb-2026 08:04 WIB | Dilihat : 28 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Zakat Fitrah: Kewajiban Umat Islam di Akhir Ramadan dan Perbedaan Pandangan Soal Pembayaran dengan Uang Zakat Fitrah: Kewajiban Umat Islam di Akhir Ramadan dan Perbedaan Pandangan Soal Pembayaran dengan Uang / Redaksi (28-Feb-2026)

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang menjadi tanggungan.

Secara syariat, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang kurang bermanfaat, sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Waktu Pelaksanaan

Waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi dalam beberapa ketentuan. Waktu wajib dimulai sejak terbenam matahari di akhir Ramadan hingga memasuki awal Syawal. Waktu yang paling utama (fadhilah) adalah setelah terbit fajar dan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Adapun pembayaran setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan dinilai makruh, dan apabila dilakukan setelah terbenam matahari 1 Syawal tanpa uzur, maka dihukumi haram serta menjadi qadha.

Besaran dan Bentuk Zakat

Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5–2,7 kilogram makanan pokok. Di Indonesia, zakat umumnya dibayarkan dalam bentuk beras karena menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat, mengikuti pendapat mazhab Syafi’i.

Delapan Golongan Penerima

Berdasarkan ketentuan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, zakat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, mukatib, gharim (orang berutang bukan untuk maksiat), fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Perbedaan Pendapat Soal Zakat dengan Uang

Dalam praktiknya, muncul perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Sebagian ulama seperti Abu Hanifah dan Ibnu Taimiyah membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, dengan pertimbangan kemaslahatan penerima. Menurut pandangan ini, uang dinilai lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.

Sementara itu, mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW.

Menyikapi perbedaan tersebut, para ulama mengingatkan agar umat bersikap bijak dan tidak saling menyalahkan. Umat Islam diperbolehkan mengikuti mazhab yang diyakini dan menjadi rujukan di lingkungan masing-masing.

Imbauan Menjelang Idul Fitri

Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.

Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga wujud kepedulian sosial dan solidaritas umat dalam menyambut hari kemenangan.

Related Articles