Anggota LP-KPK Komda Jatim Laporkan Dua Akun Facebook Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hukum | 18-Nov-2025 05:32 WIB | Dilihat : 144 Kali
Foto : PSN dan bukti laporan (Doc.Istimewa)
MALANG || GIROPOS.com — Salah satu anggota LP-KPK Komda Jawa Timur berinisial PSN resmi melaporkan dua akun Facebook bernama HN dan YE ke Polres Malang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LPM/939/SATRESKRIM/X/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR bertanggal Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, PSN menilai kedua akun tersebut telah menyebarkan informasi elektronik yang menyerang kehormatan serta nama baiknya, sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, insiden ini terjadi pada Selasa, Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat berada di rumah, PSN mendapati sebuah unggahan di Facebook berupa foto mobil berinisial miliknya yang terparkir di halaman Kantor Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Mobil tersebut menempelkan stiker LP-KPK pada bagian belakang. Pembuat postingan memberi deskripsi yang dinilai mengarahkan opini negatif, seolah-olah keberadaan PSN dan lembaganya di kantor desa memiliki motif tertentu atau berhubungan dengan pihak kepala desa. Caption tersebut dianggap PSN sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi maupun lembaga.
Merasa dirugikan, PSN langsung membuat laporan ke Polres Malang.
“Saya selaku pribadi dan juga mengatasnamakan perangkat Desa Talok sangat risih dengan unggahan tersebut. Itu sangat menjatuhkan nama saya dan lembaga saya. Harapan saya orang-orang tersebut segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar PSN saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/11/2025).
PSN menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak hanya merusak reputasi dirinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap LP-KPK serta perangkat Desa Talok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan laporan tersebut kini ditangani Unit 2 Satreskrim Polres Malang. Untuk mengetahui perkembangan penanganan, awak media mencoba mengonfirmasi Kanit Unit 2 Satreskrim Polres Malang, IPDA Andreono, S.H melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Sumber internal juga menyebutkan bahwa perkara tersebut berpotensi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), meski kepastiannya masih menunggu proses klarifikasi lebih lanjut.
Reporter: Black
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
