Diduga Tak Sesuai Prosedur, Sertifikat Tanah Tukar Guling Diterbitkan Sepihak — Warga Mengaku Dirugikan
Daerah | 20-Nov-2025 08:26 WIB | Dilihat : 170 Kali
Diduga Tak Sesuai Prosedur, Sertifikat Tanah Tukar Guling Diterbitkan Sepihak — Warga Mengaku Dirugikan / Redaksi (20-Nov-2025)
Sampang, giripos.com — Sejumlah warga Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, menyampaikan pendapatnya atas proses tukar guling (ruislag) tanah yang melibatkan pemerintah daerah. Warga mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tanah milik mereka telah berubah menjadi nama atas Pemerintah Kabupaten Sampang tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun perjanjian tertulis.
Informasi yang dikumpulkan media ini dari warga setempat menyebut bahwa komunikasi awal terkait ruislag hanya dilakukan secara lisan antara warga, aparat desa, dan pihak pemerintah daerah. Warga menyatakan tidak pernah menandatangani berita acara serah terima (BAST) maupun dokumen perjanjian ruislag.
"Kami tidak pernah menandatangani surat penyerahan tanah. Tidak ada pertemuan resmi. Kami baru tahu sertifikat sudah berubah nama," ujar salah seorang warga, Jumat (18/11).
Warga menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur bahwa ruislag harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), persetujuan DPRD, kesepakatan tertulis antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, serta penetapan melalui keputusan kepala daerah.
Hingga kini warga juga mengaku belum menerima tanah pengganti menjanjikan dalam proses awal.
Perwakilan warga telah menyampaikan aduan resmi ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sampang untuk meminta klarifikasi terkait perubahan sertifikat tersebut. Mereka juga berencana melaporkan penyimpangan prosedur ini kepada Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Sampang.
“Kami mendukung pembangunan sekolah, namun hak warga negara harus dihormati. Kami hanya ingin proses sesuai aturan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sampang beserta instansi terkait seperti BPKAD, Dinas Pertanahan, dan Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini mendapat perhatian warga setempat karena berkaitan dengan hak kepemilikan tanah dan tata kelola aset daerah. Segala dugaan pelanggaran dalam berita ini masih menunggu klarifikasi dari pihak yang berwenang. (ikhlas w)
Tags :
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
