Sidang Disiplin Anggota Polri Polres Batu Diduga Tertutup, Transparansi Institusi Dipertanyakan
Hukum | 22-Nov-2025 07:27 WIB | Dilihat : 113 Kali
Foto : Polres Batu dan Saat Sidang Disiplin Berlangsung (Giripos.com)
BATU || GIRIPOS.FOM - Polres Batu menggelar sidang disiplin terhadap seorang anggota polisi dari salah satu polsek di Kota Batu pada Jumat, 21 November 2025. Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan “86”. Namun proses persidangan yang dilakukan secara tertutup dan minim akses informasi memunculkan sorotan keras terkait komitmen transparansi di tubuh Polri.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., kepada media menyatakan bahwa proses persidangan masih dalam tahap pengumpulan bukti.
“Sidang ini masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau buktinya kurang kuat ya tidak ada sanksi. Wong itu hanya pembinaan internal kok,” ujarnya, sembari menyebut bahwa terduga merupakan anggota salah satu polsek, Jumat (21/11/2025).
Namun ketika dimintai penjelasan lanjutan, Kapolres justru menyebut bahwa pemberitaan terkait kasus tersebut “sudah naik”, dan media diminta menunggu rilis resmi melalui Kasi Humas.
Upaya mendapatkan konfirmasi dari Kasi Humas Polres Batu, Iptu Mohamad Huda, tidak menghasilkan penjelasan memadai.
“Coba konfirmasi Kasi Propam,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/11/2025).
Namun ketika wartawan menghubungi Kasi Propam Ipda Nico Cendekia, pesan yang dikirim tidak dibalas sama sekali.
Hal serupa juga terjadi saat awak media mengonfirmasi Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., yang hadir langsung dalam sidang tersebut. Pesan terbaca centang dua, namun tak mendapat respons.
Minimnya transparansi ini berseberangan dengan semangat reformasi internal Polri yang selalu menekankan keterbukaan dan akuntabilitas. Publik memiliki hak mengetahui proses penegakan etik terhadap aparat negara, terutama pada kasus yang diduga melibatkan tindakan “86” — istilah yang lekat dengan penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, masyarakat melihat adanya standar ganda yang mencolok. Jika ada oknum LSM, wartawan atau masyarakat diduga melakukan pelanggaran, polisi lazim bergerak cepat, menggelar konferensi pers, memaparkan kronologi, mempublikasikan foto pelaku, hingga menegaskan status hukum secara terbuka. Namun ketika oknum polisi yang jadi terduga, sikapnya justru berbeda 180 derajat: tertutup, berputar-putar, saling lempar dan menunda penjelasan.
Sikap bungkam pejabat Polres Batu justru menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik. Padahal, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak dibangun dari diam dan ketertutupan, tetapi dari keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang konsisten.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi kepolisian tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi menuntut keberanian institusi untuk jujur, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik yang mereka layani.
Pewarta : Black
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
