Dumas Oknum Polisi Polres Malang Diduga Mandek, Edik Winarko Siap Bawa ke Level Mabes dan Komisi III DPR RI
Hukum | 25-Nov-2025 11:11 WIB | Dilihat : 130 Kali
Foto : Advokat Edik Winarko, S.H di Polres Malang (Giripos.com)
MALANG || GIRIPOS.com — Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap seorang oknum penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang kembali menjadi sorotan. Hampir tiga bulan sejak laporan dilayangkan, pendumas menyebut proses penanganan di internal kepolisian masih stagnan dan belum menghasilkan kejelasan apapun.
Advokat Edik Winarko, S.H bersama Beni Siswanto, S.H menegaskan bahwa hingga kini tidak ada perkembangan berarti dari Propam Polres Malang maupun institusi kepolisian yang menerima tembusan laporan tersebut.
“Ketika hasil pemeriksaan Propam, baik Polres, Polda tidak jelas, maka kami akan menempuh upaya hukum lain. Proses ini tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegas Edik Winarko, Senin (24/11/2025).
Edik juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Kasipropam Polres Malang melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan penanganan Dumas. Namun pesan tersebut tak direspons meski sudah terbaca.
“WhatsApp saya centang dua biru, namun tidak dibalas. Saya hanya menanyakan bagaimana hasil dumas itu. Ini tentu mengecewakan,” ujarnya.
Dumas tersebut teregistrasi dengan Nomor: SP/103/ED.Pdn/09/2025 tertanggal 1 September 2025 dan ditujukan kepada 12 Perwira Tinggi Polri. Tindak lanjutnya adalah:
10 September 2025
Divpropam Mabes Polri menerbitkan SP3D Nomor R/6070/WAS.2.4/2025/Divpropam, melimpahkan penanganan ke Bidpropam Polda Jawa Timur.
26 September 2025
Edik menerima SP3D Polda Jatim Nomor B/10866/IX/RES.1.24./2025/Bidpropam sebagai tindak lanjut.
10 September 2025
Kapolres Malang sebenarnya telah menerbitkan Sprin/1652/IX/HUK.6.6./2025 untuk penyelidikan lapangan, namun surat itu baru diterima pendumas 13 Oktober 2025.
8 Oktober 2025
Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim ada sekitar 4 anggota menemui pendumas untuk dimintai keterangan. Selanjutnya team dari Polda mengarah ke Polres Malang.
29 November 2025
Propam Polres Malang mengeluarkan SP3D Nomor B/93/X/REN.4.2./2025/Sipropam, namun hanya berisi aktivitas pemeriksaan tanpa keputusan, rekomendasi, atau hasil yang dapat ditindaklanjuti.
Rangkaian surat ini justru menegaskan bahwa penanganan kasus berjalan, namun tanpa arah dan tanpa kepastian hasil.
Minim Transparansi, Publik Makin Kritis
Minimnya informasi substantif dari Propam menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan Polri.
Beberapa pengamat hukum menilai terdapat dualisme standar dalam proses penanganan perkara. Jika menyangkut oknum wartawan, LSM, atau warga sipil, proses kerap cepat dan terbuka.
Namun ketika terlapor adalah oknum anggota Polri, proses dinilai lambat dan tertutup. Polanya dianggap mencoreng semangat reformasi internal kepolisian yang menempatkan transparansi sebagai pilar utama.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Malang, Kasat Reskrim, Kanit Unit 3, Propam Polres Malang, maupun Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan Dumas ini.
Tidak ada penjelasan apakah pemeriksaan telah selesai, menghasilkan kesimpulan, menemukan pelanggaran, atau
justru terhambat oleh faktor tertentu.
Jika ketidakjelasan berlanjut, Edik Winarko memastikan bahwa ia akan menempuh upaya hukum lain melalui jalur struktural yang lebih tinggi.
“Kami akan bersurat kepada Kapolri, Itwasum, Kompolnas, Itwasda, hingga Komisi III DPR RI. Ada mekanisme kontrol yang dapat ditempuh saat proses di tingkat bawah tidak transparan,” tegasnya.
(BLack)
Tags :
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
