Komnas LP-KPK Angkat Bicara Terkait Usulan Pembubaran P3MI oleh Ketum BUMINU
Daerah | 20-Nov-2025 10:23 WIB | Dilihat : 48 Kali
Komnas LP-KPK Angkat Bicara Terkait Usulan Pembubaran P3MI oleh Ketum BUMINU / Redaksi (20-Nov-2025)
JAKARTA, giripos.com - Terlontar Pernyataan dari Ketua Umum DPP F-BUMINU SARBUMUSI tentang Usulan Pembubaran P3MI atau Penghapusan Peran Pelaku Penempatan oleh Pihak Swasta dalam Rapat Panja Badan Legislasi DPR-RI Rabu 19/11/25, membuat tergelitik Wakil Ketua Umum Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Adv. Amri Abdi Piliang, SH yang juga Alumni Kebangsaan PPNK 205/2024 Lemhanas RI.
Menganggapi Pernyataan Ali Nurdin tersebut bahwa usulan pembubaran P3MI tidak emosional, tetapi berdasar:
“Ini sesuai teori governance modern dan praktik negara-negara maju. Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Kanada tidak menyerahkan fungsi inti migrasi ke swasta. Indonesia tertinggal karena masih menjadikan penempatan sebagai komoditas bisnis.” Akhirnya memaksa para Aktifis Pemerhati Pekerja migran angkat Bicara.
Menurut Amri yang juga Dewan Pakar di DPP F-BUMINU SARBUMUSI, Pernyataan Ali Nurdin adalah Pernyataan Pribadi, bukan perwakilan Mewakili Anggota maupun organisasi, Indonesia adalah Negara terpadat Penduduknya ke Empat di Dunia dan salah satu Penyupply Pekerja Migrant, karena itu tidak bisa dibandingkan dengan Korea Selatan, Jepang, Jerman dan Kanada, Seluruh Negara-Negara tersebut kekurangan Pekerja, jangan karena ada usulan proposal kepada seluruh Asosiasi P3MI tidak ditanggapi, juga tiba-tiba tiba Pembubaran, itu jelas usul usul berdasarkan emosional, bukan berdasarkan Kajian ilmiah, justru Peran Swasta harus ditingkatkan dan Pemerintah sebagai Wasit jangan ikutan cawe -cawe jadi Pemain, hal inilah yang membuat KP2MI tidak Fokus pada Pengawasan dan Pelindungan.
Kalau PMI bukan Komoditi itu saya setuju, ujar Amri, justru yang harus di Edukasi adalah para Jaksa yang masih memberikan Perumpamaan dalam Persidangan dengan Komoditi dan Explorasi Tambang yang dampaknya kepada lingkungan bukan hasil tambangnya, sedangkan Pekerja Migran adalah objek yang harus dilindungi, hal jelas menunjukkan para Jaksa tidak Paham UU No.18 Tahun 2017 serta turunannya, ujar Amri yang juga Praktisi Hukum Pembela Pekerja Migran Indonesia.
Amri juga menekankan kepada Badan Legislasi, Komisi IX DPR-RI, Pemerintah, para Aktifis dan Para Pelaku Penempatan (P3MI) agar tidak menggubris celotehan Ali Nurdin, karena tidak mewakili Suara Pekerja Migran dan Organisasi, justru kami sangat mengirimkan dengan banyaknya Lembaga Pelatihan yang melakukan Penempatan Non Prosedural berkedok PMI Mandiri dan alasan Kembali ke Majikan, padahal memberdayakan baru, PMI diberangkatkan tanpa Pelindungan, tanpa Jaminan dan tanpa Kontrak Kerja, saya punya buktinya beberapa kali kepergok mengantarkan Pemberangkatan PMI ke Arab Saudi secara Non Prosedural.
Oleh karena itu, Komnas LP-KPK mendesak Menteri PPMI Drs. Mukhtarudin segera menerbitkan Peraturan Menteri tentang “Pembukaan Kembali Dokumen PMI Pekerja Rumah Tangga ke Negara tujuan Arab Saudi melalui sistem Syarikah tanpa harus menunggu MoU dengan Arab Saudi selagi Negara tersebut telah memiliki UU Pelindungan terhadap Pekerja Asing dan memiliki Jaminan Sosial/Asuransi bagi Pekerja Asing sesuai Amanat Pasal 31 ayat 1 dan 3 UU No.18 Tahun 2017.
Tags :
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
