Pemeriksaan Setempat Perkara Samsuri vs BRI Pasar Pon, Masuki Tahap Penentuan
Hukum | 22-Nov-2025 09:12 WIB | Dilihat : 26 Kali
Wahyu Dhita Putranto, Kuasa Hukum Samsuri.
Ponorogo || Giripos.com - Perselisihan hukum antara Samsuri dan BRI Unit Pasar Pon mengenai pemasangan stiker penagihan kredit kini mencapai tahap krusial dalam proses persidangan. Setelah bergulir sejak awal Februari 2025, kasus ini kembali berlanjut pada Jumat (21/11/2025) dengan agenda pemeriksaan setempat, yakni peninjauan langsung oleh majelis hakim ke lokasi yang menjadi objek sengketa.
Majelis hakim yang diketuai Dede Idham hadir langsung di rumah Samsuri di Jalan Parang Menang 42, Patihan Wetan, Ponorogo. Samsuri tampak didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Dhita, sementara pihak BRI diwakili pimpinan BRI Pasar Pon beserta tim kuasa hukum.
Pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk memastikan posisi stiker penagihan kredit yang dipersoalkan Samsuri, sekaligus mencocokkan seluruh keterangan yang telah disampaikan selama persidangan. Hakim Dede Idham terlihat teliti memeriksa setiap detail guna menyesuaikan kondisi nyata dengan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
“Keberadaan stiker dan titik pemasangannya sesuai dengan keterangan yang disampaikan dalam persidangan,” tegas Dede Idham setelah melakukan pengamatan di lokasi.
Sebelum pemeriksaan ditutup, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan penjelasan tambahan.
Dalam kesempatan itu, pihak BRI mempertanyakan adanya lakban tambahan pada stiker yang dinilai berbeda dari kondisi awal pemasangan. Menanggapi hal tersebut, Wahyu Dhita menjelaskan bahwa perubahan itu telah dijelaskan sebelumnya di persidangan.
Menurut Wahyu, lakban sempat terlepas dan kemudian dipasang kembali karena adanya kekhawatiran akan potensi ancaman jika stiker itu hilang.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa tahap berikutnya dalam perkara ini adalah penyampaian kesimpulan oleh masing-masing pihak. Kehadiran dalam agenda tersebut tidak bersifat wajib. Para pihak diberikan waktu hingga Kamis, 27 November 2025, untuk menyerahkan kesimpulan secara lengkap.
Di sisi lain, Samsuri kembali menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki tanggungan kredit kepada BRI. Ia mengaku telah melalui lebih dari 15 kali persidangan sejak perkara ini berjalan.
“Posisi stiker itu tidak pernah berubah sejak awal. Saya yang tinggal di rumah ini, bukan pihak yang memiliki tunggakan. Itu yang saya perjuangkan sejak awal,” tegasnya.
Wahyu menambahkan bahwa pemeriksaan setempat merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang persidangan. Ia menilai proses berlangsung baik dan memberikan gambaran objektif bagi majelis hakim.
“Kami optimistis. Semua keterangan telah disampaikan secara lengkap dan konsisten. Harapannya majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan jernih dan memutus seadil-adilnya. Jika hakimnya bersih, insyaallah kami menang,” tandanya.
Dengan selesainya pemeriksaan lapangan, perkara Samsuri melawan BRI kini memasuki fase penentuan melalui penyampaian kesimpulan masing-masing pihak. Putusan akhir diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang yang telah menyita waktu, energi, dan perhatian publik Ponorogo sejak awal tahun.
Related Articles
TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
