Rp3 Juta Dikembalikan Polisi, Dugaan Pungli Pos Lantas Celaket Justru Sisakan Tanda Tanya
Hukum | 09-Aug-2026 10:56 WIB | Dilihat : 9 Kali
Foto :Ilustrasi AI dan Surat Pernyataan Perdamaian (Doc.Istomewa)
MALANG || GIRIPOS.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota di Pos Lantas Celaket memasuki babak baru.
Beberapa bulan setelah dugaan pungutan tersebut mencuat ke publik, pihak kepolisian disebut mendatangi kediaman keluarga korban dan mengembalikan uang sebesar Rp3 juta yang sebelumnya diduga diminta dalam penanganan perkara.
Pengembalian uang itu dilakukan pada Selasa sore selepas Dhuhur. Berdasarkan keterangan Deni, suami Ayu Ramadhani, kedatangan pihak kepolisian diwakili Kanit Gakkum Satlantas, Eko, bersama seorang anggota.
“Iya benar, Pak. Hari Selasa sekitar habis Dhuhur ada Pak Eko sama anggotanya datang ke rumah. Maksud kedatangannya menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengembalikan uang Rp3 juta yang kemarin sempat diminta oknum,” ujar Deni saat dikonfirmasi media, Sabtu (8/8/2026) petang.
Menurut Deni, uang tersebut dikembalikan secara utuh. Penyerahan uang juga disebut didokumentasikan oleh pihak kepolisian sebagai dokumentasi internal.
Langkah pengembalian uang tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah sorotan publik. Jika uang tersebut memang tidak semestinya diminta dari korban, atas dasar apa uang itu sebelumnya diserahkan dan siapa yang bertanggung jawab atas permintaan tersebut?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar pengembalian uang tidak berhenti sebagai penyelesaian informal, sementara dugaan pelanggaran etik maupun prosedur justru tidak pernah dijelaskan kepada publik.
Dalam pertemuan tersebut, Eko juga disebut meminta keluarga korban tidak ragu melaporkan apabila di kemudian hari menemukan tindakan serupa dari oknum anggota kepolisian, termasuk apabila ada petugas yang membawa-bawa namanya.
Di sisi lain, persoalan belum sepenuhnya selesai.
Sepeda motor milik korban yang sebelumnya diamankan pihak Satlantas pascainsiden di sekitar Jalan Suprapto/Celaket disebut masih berada dalam penguasaan pihak kepolisian. Korban kemudian diminta mengambil kendaraan tersebut ke pos pimpinan di kawasan Tlogomas.
Namun, keluarga korban disebut telah mendapat pendampingan agar tidak terburu-buru mengambil kendaraan secara mandiri. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menghindari munculnya persoalan baru dan memastikan proses pengambilan kendaraan dilakukan melalui koordinasi serta pendampingan resmi.
Keluarga korban berharap penyelesaian persoalan ini tidak sekadar berhenti pada pengembalian uang Rp3 juta.
Mereka meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, termasuk memberikan kejelasan mengenai asal-usul permintaan uang, pihak yang meminta, dasar penarikan uang, serta status kendaraan milik korban.
Pengembalian uang memang dapat menjadi langkah awal penyelesaian. Namun, publik tentu berhak mengetahui mengapa uang tersebut sampai diminta sejak awal dan bagaimana pertanggungjawaban atas dugaan tindakan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak keluarga korban berharap tidak ada intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun dan seluruh persoalan dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum serta ketentuan internal kepolisian.
(Black/Team)
