Lapor Sejak Maret,Agustus Masih ‘Periksa Saksi’ , Ada Apa dengan Polsek Pakisaji?
Hukum | 09-Aug-2026 01:25 WIB | Dilihat : 51 Kali
Foto : Ilustrasi hasil AI
MALANG || GIRIPOS.com — Enam bulan bukan waktu sebentar. Namun bagi Wahyu Lesno Hadi, warga Dusun Boro Selatan, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, waktu selama itu justru terasa seperti menunggu tanpa kepastian.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Polsek Pakisaji sejak 23 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Perkara dengan nomor LP/B/09/III/2026/SPKT/POLSEK PAKISAJI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR itu disebut masih berkutat pada pemeriksaan saksi.
Ironisnya, penyelidikan telah diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint.Lidik/09/III/2026/Reskrim tertanggal 23 Maret 2026.
Lantas, setelah hampir setengah tahun lebih, apa yang sebenarnya sudah dikerjakan penyidik?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, korban mengaku identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah disampaikan kepada penyidik.
“Kecewa yang pastinya Pak. Sampai sekarang belum ada SP2HP lagi. Terakhir saya terima SP2HP tanggal 11 Mei 2026, diberitahukan masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Wahyu, Minggu (9/8/2026).
KORBAN DIDUGA DIPUKUL, LAPORAN MALAH TERKESAN “DIPARKIR”
Kasus tersebut bermula dari persoalan gadai mobil Suzuki Ertiga warna putih.
Menurut keterangan Wahyu, seorang pria berinisial DMS meminta bantuannya menggadaikan mobil yang diklaim sebagai milik pribadi. Belakangan diketahui kendaraan tersebut disebut milik sebuah jasa rental.
Persoalan kemudian berubah menjadi dugaan tindakan kekerasan.
Wahyu mengaku dijemput paksa dari rumahnya oleh AAC bersama seorang rekannya untuk menunjukkan keberadaan kendaraan tersebut. Ia kemudian dibawa berkeliling sebelum akhirnya tiba di rumah MLY alias Wedon di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji.
Di tempat tersebut, Wahyu mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan.
Pria berinisial AG disebut melakukan intimidasi. Kemudian ALS, yang disebut sebagai kakak AAC, diduga memukul pipi kanan dan kiri korban.
Situasi semakin panas ketika MLY alias Wedon diduga mengeluarkan ucapan yang dianggap sebagai provokasi.
“Wes gak ndang beres, diremeki ae arek iki,” ujar Wahyu menirukan ucapan tersebut.
Tak lama kemudian, SRS alias Gambi diduga melayangkan lima pukulan ke arah wajah Wahyu hingga korban terpental. Dua pukulan berikutnya disebut mengenai bagian atas kepala.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pakisaji.
Namun, setelah laporan dibuat, justru muncul persoalan baru: kapan perkara tersebut benar-benar bergerak?
GELAR PERKARA DIJANJIKAN, TAPI TAK KUNJUNG TERLIHAT
Akhir Juni 2026, Kapolsek Pakisaji AKP Sunarko Rusbyanto sempat menyatakan perkara tersebut akan segera ditarik ke tahap gelar perkara.
Tetapi memasuki Agustus, janji tersebut belum juga menjadi kenyataan berdasarkan informasi yang diperoleh korban.
Situasi ini tentu memunculkan tanda tanya.
Jika gelar perkara disebut akan segera dilakukan, mengapa hingga kini belum ada kepastian?
Lebih ironis lagi, ketika media mencoba meminta penjelasan, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji Aipda Veni Hari Wibowo tidak memberikan respons.
Sementara penyidik Wildan Fahmi hanya memberikan jawaban singkat melalui WhatsApp, Kamis (6/8).
“Masih periksa saksi-saksi.”
Jawaban singkat itu tentu belum menjawab pertanyaan besar korban maupun publik.
Enam bulan penyelidikan, tetapi ujungnya masih “periksa saksi”. Lalu sampai kapan?
JANGAN BIARKAN KORBAN MENUNGGU TANPA UJUNG
Tidak ada yang meminta polisi bekerja serampangan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.
Namun, masyarakat berhak mempertanyakan kecepatan, transparansi, dan kepastian penanganan laporan polisi.
Apalagi korban mengaku telah memberikan identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika memang masih diperlukan pemeriksaan tambahan, publik tentu berhak mengetahui kendalanya secara proporsional.
Sebab, penanganan perkara yang terlalu lama tanpa penjelasan yang memadai berpotensi melahirkan persepsi buruk: apakah proses hukum benar-benar berjalan, atau laporan masyarakat hanya dibiarkan menunggu?
Kasus Wahyu kini bukan hanya soal dugaan penganiayaan. Perkara ini juga menjadi pertaruhan bagi Polsek Pakisaji dalam menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak boleh kehilangan arah hanya karena waktu terus berjalan.
Enam bulan sudah berlalu. Korban menunggu kepastian. Publik menunggu penjelasan.
Dan pertanyaan paling sederhananya:
Kapan Polsek Pakisaji benar-benar menuntaskan perkara ini?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam perkara belum memberikan klarifikasi kepada GIRIPOS.com. Hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Black)
