Tiga Oknum Satlantas Polresta Malang Kota Diduga Di Nonjobkan Usai Kasus Dugaan Pungli Rp 3 Juta
Hukum | 13-Aug-2026 12:20 WIB | Dilihat : 51 Kali
Foto : Ilustrasi Hasil AI
KOTA MALANG || GIRIPOS.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas kembali menjadi sorotan. Tiga anggota Bintara Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Malang Kota berinisial R, D, dan A diduga harus meninggalkan posisi mereka dan ditempatkan sebagai staf tanpa jabatan setelah terseret dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta.
Ketiganya kini disebut menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Malang Kota.
Informasi yang dihimpun menyebut, dugaan pungli tersebut bermula dari perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak berinisial DA dan BW. Persoalan itu sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak yang disebut sebagai penabrak bahkan telah memberikan uang pengobatan sebesar Rp2 juta, menanggung biaya perbaikan kendaraan, serta menandatangani surat perjanjian damai bermaterai.
Namun, setelah perkara dinyatakan damai, muncul dugaan permintaan uang sebesar Rp3 juta kepada keluarga DA dengan dalih biaya pengurusan perkara.
Dugaan tersebut kemudian mencuat hingga ke Propam. Uang Rp3 juta yang diduga telah diminta itu akhirnya dikembalikan kepada keluarga DA secara utuh dengan disaksikan sejumlah personel Satlantas.
Pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik maupun disiplin apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Kasi Propam Polresta Malang Kota, AKP Didik, membenarkan bahwa pihaknya menangani persoalan tersebut.
“Siap, sudah kami tangani,” tegas AKP Didik saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (10/8/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ketiga anggota tersebut.
Publik kini menunggu ketegasan Propam dan pimpinan Polresta Malang Kota dalam menuntaskan dugaan pelanggaran tersebut. Penanganan yang transparan menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan integritas aparat penegak hukum tetap terjaga.
(Black)
