Wartawan dan Driver Dilarang Masuk DPRD Kabupaten Malang, Kata Security Perintah Ajudan

Peristiwa | 13-Aug-2026 05:02 WIB | Dilihat : 11 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Wartawan dan Driver Dilarang Masuk DPRD Kabupaten Malang, Kata Security Perintah Ajudan Foto : Ilustrasi AI dan Securyti DPRD Kab. Malang (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Situasi di lingkungan DPRD Kabupaten Malang menuai sorotan. Sejumlah awak media yang hendak memasuki area gedung untuk mempWartawan dan Driver Dilarang Masuk DPRD Kabupaten Malang, Kata Security Perintah Ajudanersiapkan peliputan agenda rapat paripurna dikabarkan dilarang masuk oleh petugas keamanan, Kamis (13/08/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas keamanan bernama Azizah A. Azaroh menyampaikan bahwa larangan tersebut dilakukan atas perintah ajudan DPRD Kabupaten Malang. Alasan yang disampaikan, keberadaan wartawan dan driver dinilai dapat mengganggu aktivitas para anggota dewan.

Kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis. Pasalnya, saat larangan diberlakukan, agenda rapat paripurna disebut belum berjalan secara efektif. Sejumlah anggota DPRD masih terlihat berada di dalam ruangan untuk beristirahat dan makan sebelum agenda dimulai.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pelarangan tersebut. Jika rapat paripurna merupakan agenda resmi lembaga publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mengapa akses wartawan untuk menjalankan fungsi peliputan justru dibatasi?

Pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan lembaga publik dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi. Pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga publik.

Karena itu, publik berhak mengetahui siapa pihak yang mengeluarkan perintah pelarangan, apa dasar aturan yang digunakan, serta alasan konkret yang melatarbelakangi pembatasan akses terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi harapan publik terhadap lembaga yang mewakili suara rakyat.

Jangan sampai gedung yang dibangun untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat justru terkesan sulit diakses oleh pers yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. Sebab transparansi bukan ancaman, pers bukan musuh, dan DPRD pada hakikatnya adalah rumah rakyat.

(Black)

Related Articles