Uang Rp3 Juta Dikembalikan, Kasatlantas Mengaku Tahu: Oknum Polantas Kini Diperiksa Propam

Hukum | 10-Aug-2026 08:17 WIB | Dilihat : 31 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
Uang Rp3 Juta Dikembalikan, Kasatlantas Mengaku Tahu: Oknum Polantas Kini Diperiksa Propam Foto : Ilustrasi hasil AI

MALANG || GIRIPOS.com — Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum anggota Satlantas Polresta Malang Kota memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik. Uang senilai Rp3 juta yang sebelumnya diduga berkaitan dengan praktik pungli disebut telah dikembalikan kepada korban. Di saat yang sama, oknum anggota yang diduga terlibat kini diperiksa Propam.

Yang menjadi sorotan, pengembalian uang tersebut ternyata diketahui oleh pimpinan satuan.

Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo mengakui dirinya mengetahui adanya pengembalian uang Rp3 juta kepada korban.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pengembalian uang tersebut diduga dilakukan melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Eko, yang disebut mendatangi kediaman korban.

Konfirmasi kemudian dilakukan kepada AKP Rio melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/8/2026) sore.

Ditanya mengenai perkembangan penanganan terhadap anggota yang diduga terlibat, AKP Rio membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk pemeriksaan Propam.

“Saat ini anggota yang diduga melakukan hal tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam,” tulis AKP Rio.

Pertanyaan berikutnya diarahkan pada dugaan pengembalian uang Rp3 juta kepada korban.

Alih-alih membantah, Kasatlantas justru mengakui mengetahui peristiwa tersebut.

“Iya saya mengetahuinya,” tegasnya.

Pengakuan singkat tersebut membuka pertanyaan baru. Jika uang Rp3 juta memang dikembalikan kepada korban, lalu dalam konteks apa uang tersebut sebelumnya diberikan atau diterima? Apakah pengembalian itu merupakan bagian dari penyelesaian internal, atau ada proses lain yang sedang berjalan?

Sayangnya, pertanyaan tersebut belum memperoleh penjelasan lebih jauh.

Saat wartawan meminta keterangan mengenai langkah lanjutan maupun sikap tegas jajaran Satlantas terhadap dugaan peristiwa yang berpotensi mencoreng citra institusi tersebut, AKP Rio hanya menjawab singkat.

“Tidak ada.”

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Eko, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan kedatangannya ke rumah korban untuk mengembalikan uang Rp3 juta.

Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan telah terkirim, namun belum memperoleh tanggapan.

Kini bola berada di tangan Propam.

Pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut menjadi penting untuk mengurai secara terang duduk perkara dugaan pungli, termasuk latar belakang pemberian uang Rp3 juta, alasan uang tersebut dikembalikan, serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Publik tentu tidak cukup hanya disuguhi kabar bahwa uang telah dikembalikan dan seorang anggota sedang diperiksa.

Yang ditunggu adalah kejelasan dan pertanggungjawaban.

Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan itu tidak terbukti, institusi juga berkewajiban menjelaskan hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal Rp3 juta yang kembali ke tangan korban.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana institusi kepolisian memastikan dugaan praktik pungli tidak dibiarkan menjadi kebiasaan dan bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja ketika anggotanya diduga melakukan pelanggaran.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam: tuntas sampai akar persoalan, atau berhenti sebatas uang dikembalikan dan anggota diperiksa?

(Black)

Related Articles